EKOBIZ Headline

Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, DJP Tegaskan Tidak Semua Transfer Bank Kena Pajak

Pemerintah akan terapkan pajak digital pada 9 November 2026, melibatkan bank dan fintech untuk optimalkan penerimaan negara yang masih rendah. Ilustrasi (iStockphoto/Tero Vesalainen).

Jakarta, TERITORIAL.COM – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan lembaga perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce untuk meningkatkan penerimaan negara.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menyebut sejumlah bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech akan dilibatkan dalam proses pemungutan serta penyetoran pajak. Beberapa platform digital yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.

Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, sistem informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperluas pengawasan dan mengoptimalkan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

DJP luruskan kabar semua transfer bank kena pajak

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pajak digital yang akan diterapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Sistem ini dirancang untuk memperbaiki mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.

Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh aktivitas transfer uang melalui bank akan dikenai pajak.

DJP menegaskan, transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN melalui sistem tersebut.

Selain itu, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Enam lembaga keuangan sudah ditunjuk sebagai pemungut

Dalam tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN atau issuer.

Keenam lembaga tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan LinkAja.

Penunjukan lembaga keuangan tersebut merupakan bagian dari persiapan sistem pemungutan pajak digital, termasuk pengujian kesiapan teknologi, proses bisnis, dan pertukaran data.

DJP juga menyebut masih ada calon lembaga pemungut lainnya yang menjalani tahap stabilisasi sebelum resmi ditunjuk.

Pemerintah akan mengumumkan penunjukan tambahan setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan selesai.

Hashim soroti rendahnya rasio penerimaan negara

Hashim menjelaskan, perluasan pemungutan pajak digital merupakan salah satu upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara.

Ia menilai rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia, yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baru mencapai sekitar 12 persen dari PDB.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan India sekitar 20 persen.

Menurutnya, Indonesia masih memiliki peluang untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja.

Jika selisih enam poin persentase terhadap PDB tersebut dapat dikejar, Hashim memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun.

Ia berharap optimalisasi pemungutan pajak, termasuk melalui sistem digital, dapat memperkuat kondisi fiskal Indonesia dan mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah.

Meski demikian, penerapan pajak digital tetap harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjelasan DJP menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut sebagai pungutan pajak atas setiap transaksi transfer uang.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait