Headline Nasional

Jaksa Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jakarta, TERITORIAL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima orang ahli untuk membuktikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Selain keterangan saksi dan ahli, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah dokumen serta bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp yang tersimpan dalam alat komunikasi.

Rencana pembuktian tersebut disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Sebanyak 103 saksi dan lima ahli itu akan dihadirkan untuk membuktikan perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin yang menjabat Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).

“Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang, keterangan ahli sebanyak lima orang, dan surat keterangan terdakwa,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa siapkan bukti percakapan WhatsApp

Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, jaksa juga akan mengajukan dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat dakwaan.

Salah satu bukti elektronik yang disiapkan berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait perkara tersebut.

Jaksa menilai seluruh bukti tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar rangkaian peristiwa yang didakwakan dapat dinilai berdasarkan fakta persidangan.

“Dalam bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan,” ujar JPU.

JPU juga meminta majelis hakim memeriksa seluruh bukti yang nantinya diajukan secara cermat dan objektif.

Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Rp 55 miliar

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp 55 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, tindakan tersebut diduga dilakukan Febrie melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan TPPU tersebut mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar, ditambah 440.990 dollar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Jaksa menduga uang yang berasal dari tindak pidana tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Jaksa ungkap temuan emas 74 kilogram dalam tiga brankas

Dalam uraian dakwaan, jaksa juga memaparkan temuan dari pembongkaran tiga brankas selama proses penyidikan.

Salah satu brankas disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian barang dan aset yang diuraikan jaksa dalam perkara dugaan pencucian uang ini.

Selain itu, Febrie dan Don Ritto juga diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sebuah kafe yang disebut menjadi tempat mereka berkumpul.

Pembelian aset tersebut diduga merupakan bagian dari upaya menyamarkan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Seluruh dugaan pemerasan dan pencucian uang tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti elektronik di persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti sebelum mengambil keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS