JAKARTA, Teritorial.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) angkat bicara terkait kegaduhan informasi dari content creator TikTok yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah AMDK yang menyerang salah satu merek air minum dalam kemasan (AMDK). Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan BPOM.
Video ini pun langsung viral di TikTok dan X serta menjadi sorotan sejumlah warganet. Isu kandungan bromat menimbulkan keresahan masyarakat sebagai konsumen. Dengan segera Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun melebeli “HOAKS” pada konten tersebut dan secara tegas menyebut informasi maupun data yang disebarluaskan tidak mengacu pada sumber yang jelas sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pasalnya berdasarkan hasil uji lembaga resmi dan terakreditas yakni Balai Besar Industri Argo (BBIA) menyatakan bahwa kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB jauh di bawah ambang batas yang telah ditetapkan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.
Menanggapi berita hoax yang tampaknya sengaja ditujukan untuk menjatuhkan Le Minerale tersebut, Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan menyampaikan, “Kami menghimbau kepada pihak- pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk stop perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia. Sebab jika informasi yang tidak akurat bahkan berita hoax tersebut tersebarluaskan bukan hanya akan menyesatkan konsumen namun juga akan menjadi fitnah berantai yang bisa merusak nama baik Le Minerale. Ini salah satu perbuatan dzalim yang sangat tidak benar.”
Berkaitan dengan berita hoax yang menimpa Le Minerale, Ahmad mengatakan, “Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu makanan atau minuman agar dikembalikan kepada badan otoritas resmi yaitu BPOM. Disana mereka yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan & sebagainya, jangan mudah percaya kepada influencers yang memang bukan di bidangnya”
Menegaskan hal tersebut, Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah dengan tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat muslim dan masyarakat Indonesia untuk menghindari berita hoax agar tidak menyesatkan. “Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoax. Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek & ricek. Kita tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Jangan sampai jari kita digunakan untuk share berita yang tidak valid / hoax, itu berarti kita memberi kontribusi terjadinya misleading atau penyesatan.” katanya.
Menambahkan pernyataan Wasekjen MUI, Wakil Direktur Pusat Ikubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya, menyampaikan, “Perlu kita ketahui bahwa produk-produk yang masuk di dalam wilayah Indonesia ini tentunya ada lembaga-lembaga yang memang berkompeten untuk bisa mengaudit. Produk itu bisa layak masuk atau tidak, diantara BPOM. Produk-produk yang sudah lulus dari BPOM itu sudah yakin 100% untuk dikonsumsi. Jadi tidak seharusnya influencer menyebarkan berita yang bertolak belakang dengan otoritas tersebut.”
MUI dan YKMI mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar. Jangan buru-buru menyebarkan atau memposting ulang informasi yang diterima kepada orang lain. Baca dan cek terlebih dahulu kebenaran dari berita yang diterima atau tabayyun. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.