Headline Nasional

Prabowo Diduga Disadap, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Istana menilai tindakan tersebut mengarah pada perbuatan makar.

Jakarta, TERITORIAL.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tindakan yang mengarah pada perbuatan makar.

Menurut Prasetyo, tindakan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan dan kepentingan negara.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, penyadapan terhadap kepala negara menjadi persoalan serius karena terdapat banyak informasi sensitif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan nasional.

Informasi tersebut, apabila disalahgunakan, dikhawatirkan dapat mengancam kedaulatan serta keamanan negara.

Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo mengatakan keputusan pemberhentian itu telah ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi.

“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas dia sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.

Untuk sementara, posisi Kepala Staf Kepresidenan akan dijalankan oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Ariyo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP untuk memastikan pelaksanaan tugas lembaga tersebut tetap berjalan.

Informasi pemberhentian Listyo dan penunjukan Ariyo juga disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam pengumuman awal, penyidik hanya menyampaikan inisial ketiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.

Asep menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Kronologi Dugaan Penyadapan Sejak 2025

Berdasarkan penjelasan Asep Safrudin, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon untuk dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Sistem tersebut digunakan untuk mengelola kegiatan intersepsi atau penyadapan komunikasi dalam proses penegakan hukum.

Namun, menurut penyidik, nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.

Penyadapan juga disebut dilakukan tanpa surat perintah penyidikan ataupun laporan perkara yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Persoalan semakin berkembang pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Presiden dan Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Target Penyadapan

Dalam konferensi pers, Asep Safrudin mengungkapkan bahwa nomor telepon Presiden Republik Indonesia menjadi salah satu sasaran penyadapan ilegal tersebut.

Tidak hanya kepala negara, penyidik juga menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok lain.

Mereka meliputi pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Temuan ini membuat kasus tersebut mendapat perhatian luas karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara, tetapi juga privasi dan kebebasan masyarakat.

Tiga Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP yang berkaitan dengan akses terhadap sistem elektronik tanpa hak. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Prabowo Disebut Memerintahkan Penanganan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, setelah mendapatkan informasi tersebut, Prabowo langsung memerintahkan agar perkara ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Yusril menambahkan, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kegiatan penyadapan harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

YLBHI Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini turut mendapat perhatian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Organisasi tersebut menilai perkara ini memperlihatkan persoalan serius terkait penggunaan kekuasaan aparat penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh negara.

YLBHI menegaskan bahwa penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, apabila terbukti, dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan kewenangan.

YLBHI juga mengingatkan bahwa dugaan penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil memiliki dampak yang lebih luas.

Praktik tersebut berpotensi membuka identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, hingga jaringan pembela HAM.

Selain mengancam privasi, penyadapan tanpa dasar hukum juga dapat menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, melapor, berorganisasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Karena itu, YLBHI meminta aparat tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyelidikan juga perlu mengungkap pihak yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, serta menggunakan informasi hasil penyadapan.

YLBHI merujuk pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri, rasa aman, kebebasan berpendapat, serta kebebasan berserikat.

Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik.

FITRA Minta Pengawasan Alat Sadap Dievaluasi

Kritik serupa disampaikan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).

Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan, menyoroti penggunaan teknologi penyadapan yang dibeli menggunakan uang negara. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun membungkam suara masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa jika penyadapan terhadap pejabat negara saja dapat dilakukan tanpa pelaporan dan pertanggungjawaban yang jelas, masyarakat biasa berpotensi menghadapi risiko yang lebih besar.

FITRA pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan pengawasan teknologi penyadapan di seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi pengawasan harus digunakan secara bertanggung jawab dan berada di bawah pengawasan hukum yang jelas.

Di sisi lain, proses penyidikan masih perlu mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan penyadapan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan tujuan penggunaan informasi yang diperoleh.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS