Surabaya, Teritorial.Com – Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil mengamankan 7,8 juta pil karnopen dan pil koplo senilai Rp. 15 miliar. Pil haram tersebut diamanakan dari dua orang kurir asal Kalimantan, M. Noor alias Ahmad (37) warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Abdul Azis (40) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (92) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa penangkapan jaringan narkoba Kalimantan ini merupakan pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya ditangani oleh unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 1 Agustus 2018. “Dari pengembangkan selama lebih dari dua pekan, kami berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pengirimam pil karnopen tersebut,” ujarnya, Senin (27/8/2018).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, jenis narkotika itu diedarkan di kalangan remaja dan pelajar yang ada di Jawa Timur. Pihak Polrestabes Surabaya masih mendalami dan menunggu hasil pengembangan dari penyidikan Satresnarkoba dan mencoba menyelidiki rantai dari jaringan ini.
Sebelumnya, Unit 3 yang dipimpin oleh AKP Suhartono berhasil membongkar penerima pil karnopen tersebut, yakni di Banjarmasin. Kasat narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan bahwa dari penangkapan Aziz terungkap bahwa masih ada lagi pengiriman dalam jumlah besar dari Jakarta menuju Surabaya. “Pengiriman diketahui lewat kereta api dari Jakarta menuju Stasiun Pasar Turi. Setelah itu dikirim lagi ke Banjarmasin melalui jalur laut,” ujarnya
Akhirnya, semua pengiriman karnopen dan pil koplo yang masuk ke Surabaya dari Jakarta untuk selanjutnya dikirim ke Banjarmasin berhasil digagalkan setelah Unit III menggeledah gudang ekspedisi di Stasiun Pasar Turi, Surabaya.