Slundupkan Ribuan Alat Medis Ilegal, WNA Tiongkok Diamankan Polres Lubuklinggau

0

Lubuklinggau, Teritorial.Com – Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Peng Changfu (40) ditangkap aparat Polres Lubuk Linggau. Changfu ditangkap lantaran kedapatan membawa ribuan jenis obat dan alat kesehatan ilegal di Bandara Silampari. Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Waka Polres Kompol Zulkarnain mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan obat yang dicurigai memiliki kerawanan-kerawanan terutama masalah kesehatan.

Sesuai dengan Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, jika pihaknya membiarkan obat-obatan ini beredar bisa membahayakan masyarakat. “Obat-obat ini tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), terkait masalah kriteria penggunaan obat, peredaran obat, uji edar dan sebagainya,” katanya.

Terlebih lagi pengedarnya ini kebetulan Warga Negara Asing, yang izinnya sebagai pengunjung, dan nantinya pihak Polres akan berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi terkait masalah izin masuk dari WNA atas nama Peng Changfu ini. “Sepengetahuan saya kalau izin masuk sebagai pengunjung atau turis tidak boleh berdagang apalagi sampai mengobati orang,” sebutnya.

Selain itu juga pihak Polres akan memerlukan saksi ahli dalam hal tersebut yakni Badan Pengawas Obat (BPOM), guna mengecek lagi kandungan dalam obat-obatan tersebut, apakah mengandung unsur pidana. “Jikalau nantinya memang ada tindak pidananya, sesuai dengan pidana Undang-undang kesehatan akan kita Proses, dan kalau memang tidak ada, akan kita musnakan saja karena dianggap membahayakan,”

Diketahui bahwa penangkapan WNA ini sebelumnya akan berangkat ke Jakarta dari Bandara Silampari dan membawa obat-obatan yang dimasukan ke dalam tas cobe, namun terdeteksi oleh alat detektor bandara. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan WNA tersebut tidak bisa menunjukan surat dan dokumen obat-obatan tersebut, sedangkan obat-obatan itu sendiri berjumlah ribuan butir. “Pelaku sendirian, baru pertama dan kita akan kordinasi dengan balai POM, dan pengakuannya obatan berasal dari cina,” sebutnya.

Sementara Kepala BPOM Kota Lubuklinggau Afdil Kurnia mengatakan obat itu termasuk golongan tradisional dan herbal, akan tetapi ia tidak tahu apakah ini obat dicampur dengan bahan kimia berbahaya, dan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan uji Laboratorium terlebih dahulu. “Dari hasil pemeriksaan awal obat-obatan ini tidak memiliki identitas yang jelas, dan tidak terdaftar artinya obatan ini semuanya ilegal,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.