TANGERANG, Teritorial.com – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bakal mengizinkan para pelaku pengelola objek wisata yang ada di daerahnya itu untuk beroperasi kembali dengan syarat harus memperketat protokol kesehatan.
“Kita tentunya mengikuti instruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mengizinkan kembali tempat wisata beroperasi bagi wilayah zona kuning. Tetapi kita akan membatasi pembukaan objek wisata itu,” kata Bupati, A Zaki di Tangerang, Senin.
Ia menjelaskan, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi oleh para pelaku pengelola objek wisata sebelum benar-benar mengoperasikan kembali wahana wisatanya.
Salah satunya adalah wajib membatasi pengujung sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada. “Ini harus benar dipahami oleh pengelola objek wisata, dimana pembatasan dan pengetatan prokes wajib diterapkan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga hanya akan mengizinkan beberapa tempat wisata saja yang dinilai rendah terjadinya penularan virus corona, serta sudah layak atau memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang.
“Jadi nanti dari Satgas akan menilai, mana saja tempat wisata yang layak untuk dibuka kembali dan sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ia menuturkan, terkait soal risiko terjadinya ledakan pasien COVID-19, sebagai dari imbas pembukaan tempat wisata, dirinya tidak bisa menampik hal itu terjadi.
Oleh karenanya, kebijakan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian tempat wisata tersebut. Terlebih, lanjut dia, saat ini banyak lokasi objek wisata di Kabupaten Tangerang yang di kunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sangat sulit untuk mengontrolnya.
“Jika nanti pada saat pembukaan itu ada yang melanggar, kita akan memberikan sanksi secara tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum mendapat instruksi secara resmi terkait adanya izin untuk membuka kembali objek wisata beroperasi.
“Hingga hari ini, kita belum menerima surat dari Pak Bupati secara resmi terkait instruksi itu. Tetapi secara keseluruhan kita siap mengikuti,” katanya.
Ia menuturkan, untuk teknis dalam pelaksanaan pengoperasian tempat wisata, tentunya pihaknya sudah menyiapkannya sesuai arahan dari Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang. Mulai dari syarat yang harus dipenuhi sampai dengan pengawasan objek wisata itu sendiri.
“Kalau untuk teknis kita sudah siap sebetulnya, tinggal menunggu instruksi secara resmi saja dari Pak Bupati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, syarat pertama yang harus dipenuhi oleh para pengelola tersebut di antaranya adalah seperti harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas COVID-19 tingkat kecamatan yang nantinya akan ditembuskan ke Disporabudpar.
Kedua, para pengelola objek wisata wajib merincikan fasilitas protokol kesehatan yang telah disediakan.
Kemudian, dijelaskan sistem satu pintu masuk bagi pengunjung, ada petugas yang berkeliling untuk mengingatkan pengunjung terkait penerapat protokol kesehatan, serta pemasangan poster-poster imbauan di beberapa titik wisata. “Persyaratan-persyaratan itulah yang wajib dipenuhi, jika pengelola objek wisata ingin kembali beroprasi,” kata dia.