TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan tenaga pendidik di jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai 13 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital perlu dikontrol agar tidak mengganggu kualitas pembelajaran. “Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya di Surabaya.
Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak diawasi berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti akses terhadap konten yang tidak pantas, meningkatnya kasus perundungan di dunia maya, ketergantungan terhadap perangkat digital, hingga berkurangnya kemampuan berpikir kritis siswa.
Penggunaan Dibatasi Hanya untuk Kegiatan Belajar
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial, dalam dunia pendidikan. Regulasi tersebut juga diperkuat dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Dalam pelaksanaannya, siswa tetap diizinkan membawa ponsel ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk keperluan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada dalam pengawasan guru. Hal ini mencakup akses materi pelajaran, pengerjaan kuis berbasis daring, penggunaan media pembelajaran interaktif, serta pengumpulan tugas secara digital.
Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama kegiatan belajar berlangsung. “Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.
Selain meningkatkan fokus belajar, kebijakan ini juga bertujuan mendorong interaksi sosial langsung antar siswa. Aktivitas seperti komunikasi tatap muka dan kegiatan fisik ringan diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara penggunaan teknologi dan aktivitas non-digital.
Uji Coba dan Evaluasi Berkala
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah diuji coba di beberapa sekolah. Salah satu contoh penerapannya dilakukan di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Hasil uji coba tersebut menjadi dasar untuk penerapan lebih luas di seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi. Ke depan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap proses pembelajaran.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan sekolah dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, sekaligus membekali siswa dengan kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

