TERITORIAL.COM, JAKARTA –Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait hasil akhir pembahasan mengenai status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurutnya, perubahan status kepegawaian para guru tidak cukup hanya diselesaikan melalui aspek administrasi, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Habib menegaskan, kepastian status menjadi hal penting bagi para guru yang telah lama mengabdi namun masih menghadapi ketidakjelasan mengenai posisi dan jenjang kepegawaiannya. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi perjalanan karier, perlindungan pekerjaan, hingga stabilitas ekonomi keluarga para pendidik.
“Yang paling penting adalah bagaimana keputusan ini memberikan kepastian kepada para guru yang selama ini mengabdi sekaligus membawa dampak nyata terhadap kesejahteraan mereka. Karena itu, kami di DPR akan mengawal agar hasil finalisasi ini dapat diimplementasikan secara tepat sasaran,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Habib, kebijakan mengenai guru PPPK harus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penghargaan terhadap profesi pendidik. Ia menilai guru memiliki peran besar dalam membangun kualitas sumber daya manusia sehingga negara perlu memastikan mereka mendapatkan hak yang layak.
DPR Soroti Penghasilan Guru yang Masih Rendah
Selain persoalan status kepegawaian, Habib juga menyoroti kondisi kesejahteraan sebagian guru yang masih memprihatinkan. Ia menyebut masih terdapat tenaga pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi belum mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan tanggung jawab mereka.
“Banyak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih menghadapi ketidakjelasan status. Bahkan ada yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Kita tentu prihatin. Mereka adalah orang-orang yang setiap hari mendidik anak-anak kita, membangun karakter dan menyiapkan generasi masa depan, tetapi kesejahteraannya justru masih jauh dari layak,” katanya.
Ia berharap perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga diikuti dengan peningkatan hak, pendapatan, serta perlindungan bagi para pendidik.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang disampaikan Habib, jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 955.245 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 231.246 guru tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
Kebutuhan Guru Nasional Masih Jadi Tantangan
Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Pemerintah memperkirakan masih terdapat kebutuhan pemenuhan guru secara nasional dengan total mencapai 526.689 formasi.
Habib berharap proses penataan status guru PPPK dapat menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan kekurangan tenaga pengajar sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menurutnya, keberadaan guru bukan hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi fondasi dalam membentuk generasi penerus bangsa. Karena itu, kesejahteraan dan kepastian masa depan para pendidik perlu menjadi perhatian utama pemerintah.

