JAKARTA, Teritorial.com – Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI. Temuan tersebut menjadi perhatian karena terdapat sejumlah kamar di dalam lembaga pemasyarakatan yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, dapur, televisi, hingga kulkas.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut. Pemanggilan itu juga ditujukan untuk membahas langkah perbaikan yang perlu dilakukan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Komisi XIII Akan Panggil Pejabat Terkait
Willy menyampaikan bahwa Komisi XIII akan segera melakukan rapat dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar persoalan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong dapat diketahui secara lebih jelas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya parlemen mendorong perbaikan sistem pemasyarakatan. Komisi XIII menilai temuan di Lapas Cibinong tidak hanya perlu dilihat sebagai persoalan fasilitas, tetapi juga sebagai indikasi adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Temuan Fasilitas Jadi Sorotan
Temuan Ombudsman RI memperlihatkan adanya kamar tertentu di Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas yang tergolong lengkap. Selain ruang tamu dan dapur, kamar tersebut disebut memiliki televisi serta kulkas.
Kondisi itu kemudian memunculkan perhatian terhadap kesetaraan pelayanan dan pengelolaan fasilitas di dalam lapas. Sebab, keberadaan fasilitas khusus perlu dilihat dalam konteks tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan.
Willy mengatakan munculnya fasilitas mewah berkaitan dengan adanya kebutuhan dari warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi dan penyediaan fasilitas tersebut. Ia juga mengaitkannya dengan kondisi pelayanan serta fasilitas lapas yang menurutnya masih perlu dibenahi.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menangani fasilitas yang ditemukan. Pembenahan sistem secara menyeluruh dinilai diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Momentum Pembenahan Sistem Pemasyarakatan
Menurut Willy, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia. Ia menilai peluang pembenahan semakin terbuka dengan penerapan sistem pidana baru yang telah berlaku sejak 2023.
Salah satu hal yang disorot ialah penerapan pidana sosial. Menurut Willy, pendekatan tersebut perlu mendapat perhatian lebih serius sebagai bagian dari perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia.
Komisi XIII juga berencana membahas persoalan tersebut dalam masa sidang dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat. Rapat tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai penyebab munculnya fasilitas khusus sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Pada akhirnya, temuan di Lapas Cibinong tidak hanya menjadi persoalan mengenai keberadaan fasilitas tertentu. Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola, pelayanan, dan pembinaan warga binaan. Komisi XIII DPR RI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan bersama pihak terkait sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan.

