Daerahku Headline

KPK Duga Bupati Klaten Hamenang Terima Uang Proyek untuk Bayar Utang Pilkada

Petugas mengawal Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK turut menetapkan dua tersangka lainnya dan menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar sebagai barang bukti. (KLY/Budy Santoso)

Jakarta, TERITORIAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Sebagian uang yang diterima itu diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta melalui dua perantara, yakni ajudan Hamenang berinisial BSR dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.

Dari pihak swasta, Hamenang diduga menerima Rp240 juta melalui ajudannya dan Rp100 juta melalui Rizqan. Selain itu, ia diduga memperoleh Rp1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, melalui Rizqan.

Menurut Taufik, uang Rp1,9 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Hamenang, termasuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten sejak Hamenang menjabat sebagai bupati.

Kepala BPK Jateng Diduga Minta Rp600 Juta

Selain dugaan penerimaan uang dari kontraktor, KPK mengungkap dugaan permintaan uang oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah kepada Hamenang.

Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Setelah melalui negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Pemeriksaan yang dilakukan pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honorarium kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.

KPK menduga ada upaya untuk menghilangkan dua temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Taufik menjelaskan, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga membahas cara agar temuan kelebihan pembayaran tidak dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pada pertemuan berikutnya, Ahmad Luthfi disebut meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Bupati Klaten itu kemudian mengajukan negosiasi hingga nominalnya turun menjadi Rp400 juta.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu) kami Rp600 juta’,” ujar Taufik.

Kode AMIDIS untuk Menyiapkan Uang Rp400 Juta

KPK juga membeberkan dugaan penggunaan kode khusus untuk menyiapkan uang yang telah disepakati.

Setelah pembicaraan mengenai nominal tersebut, Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

Menurut keterangan KPK, Ahmad Luthfi memberikan secarik kertas kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.

Hamenang kemudian meneruskan kode tersebut kepada Rizqan sekaligus meminta agar uang Rp400 juta disiapkan. Rizqan selanjutnya meneruskan kode dan permintaan itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

KPK menduga rangkaian komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya menyiapkan uang sesuai kesepakatan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi.

Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Klaten. KPK menyebut dua temuan kelebihan pembayaran yang sebelumnya dipersoalkan tidak lagi dicantumkan dalam laporan tersebut.

Penyidik menduga perubahan itu berkaitan dengan kesepakatan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani KPK.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Usai OTT

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, Jumat (16/10/2026), KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK juga menahan ketiga tersangka setelah pengumuman tersebut.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Dugaan penerimaan uang dari penyedia proyek dan dugaan pengondisian hasil pemeriksaan BPK menjadi bagian dari penyidikan yang tengah berjalan.

KPK masih mendalami aliran uang, peran para pihak yang terlibat, serta hubungan antara dugaan penerimaan dari kontraktor dan upaya memengaruhi hasil audit keuangan daerah.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; penentuan kesalahan pidana berada pada proses peradilan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Daerahku

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerahku

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr