TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 dalam kategori Pembina Terbaik Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Meski menerima apresiasi di tingkat nasional, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengakui bahwa persoalan sampah di wilayahnya belum sepenuhnya teratasi. Ia menyebut kondisi pengelolaan sampah di provinsi tersebut sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan langkah nyata yang terukur.
Berdasarkan data terbaru, total timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai sekitar 6,36 juta ton per tahun. Namun, kapasitas pengolahan yang tersedia baru mampu menangani kurang lebih 60 persen dari jumlah tersebut. Artinya, masih terdapat sekitar 40 persen sampah yang belum dikelola secara optimal.
“Persoalan sampah di Jawa Tengah sudah masuk kategori darurat, sehingga membutuhkan langkah konkret. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Luthfi dalam rilis pers, Rabu (25/2/2026).
Gerakan Asri dan Pengembangan TPST
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemprov Jateng terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Luthfi menegaskan bahwa pihaknya rutin meminta laporan pengelolaan sampah dari daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif.
Salah satu inisiatif yang diluncurkan adalah Gerakan Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (Asri). Program ini dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola sampah dari hulu hingga hilir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Widi Hartanto, menambahkan bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah terus dilakukan. Upaya tersebut mencakup penerbitan surat edaran yang menekankan pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga. “Dari hulu mulai rumah tangga harus sudah dikelola. Sampah dipilah antara organik dan anorganik,” ujarnya.
Selain itu, pendekatan teknologi juga dioptimalkan, termasuk pengolahan sampah menjadi energi listrik dan bahan bakar alternatif untuk industri. Pemerintah provinsi mempercepat penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping serta membentuk satuan tugas pengelolaan sampah dari tingkat provinsi hingga desa.
Untuk memperkuat infrastruktur, sejumlah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berbasis refuse derived fuel (RDF) telah beroperasi di Banyumas, Cilacap, dan Kabupaten Magelang. Sementara itu, Kudus dan Grobogan mulai mengembangkan fasilitas serupa dalam skala lebih kecil.
Tahun 2026, Pemprov Jateng mengusulkan penambahan 14 titik TPST baru. Beberapa lokasi masih dalam tahap nota kesepahaman dan akan segera diajukan ke pemerintah pusat setelah seluruh persyaratan administratif rampung.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang belum tertangani sekaligus menciptakan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan di Jawa Tengah.

