JAKARTA, Teritorial.com – KPK geledah BPN Jatim dan menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing saat mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) dalam penggeledahan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Selain valuta asing, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami KPK untuk mengungkap dugaan aliran penerimaan uang di lingkungan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan lembaran USD dan SGD dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Informasi tersebut disampaikan KPK dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada akhir pekan.
KPK Dalami Asal Uang Dolar
Budi mengatakan keberadaan mata uang asing tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing.
KPK masih mendalami berbagai aspek terkait temuan tersebut. Penyidik akan mencari tahu peruntukan uang, pihak yang memberikan dan menerima, asal uang, serta sejak kapan dugaan penerimaan tersebut berlangsung.
Karena itu, temuan dolar AS dan dolar Singapura belum dapat langsung disimpulkan sebagai hasil tindak pidana. KPK masih harus menghubungkan barang bukti tersebut dengan rangkaian perkara yang tengah disidik.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan Kanwil BPN Jatim. Uang tersebut menjadi salah satu barang yang diperiksa penyidik untuk mengetahui pola penerimaan di lingkungan kantor pertanahan.
Perhiasan Diduga Emas Ikut Diamankan
Dalam penggeledahan yang sama, penyidik KPK menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas. Nilai sementara barang tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
KPK juga akan mendalami hubungan antara perhiasan dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut. Penyidik perlu memastikan asal-usul barang serta tujuan kepemilikannya sebelum menarik kesimpulan mengenai keterkaitannya dengan perkara.
Dengan demikian, penggeledahan BPN Jatim menghasilkan sejumlah barang yang kini menjadi bahan pendalaman, mulai dari uang rupiah, valuta asing hingga perhiasan.
Berkaitan dengan Dugaan Korupsi ATR/BPN
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik serta amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.
KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang dalam beberapa mata uang dan perhiasan yang diduga emas.
Penyidikan Masih Berlangsung
Temuan dolar AS, dolar Singapura, uang rupiah dan perhiasan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai hubungan seluruh barang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik masih menelusuri sumber dan tujuan penerimaan uang, termasuk kemungkinan adanya pola penerimaan tunai dalam valuta asing di lingkungan BPN Jatim.
Pendalaman tersebut penting bagi KPK untuk mengetahui apakah barang-barang yang diamankan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani atau terdapat rangkaian penerimaan lain yang perlu ditelusuri.
Hingga kini, penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN masih berlangsung. Barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengurai aliran uang dan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

