Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta

0

TASIKMALAYA, Teritorial.com – Seorang tukang bubur diketahui bandel karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat divonis dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara. Putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur saat sidang di tempat secara virtual, di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).

Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut. “Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara,” jelas Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.

Sementara itu, Endang (40), pemilik bubur sekaligus saksi persidangan atas terdakwa, atau adik kandungnya, Salwa (28), awalnya mengaku keberatan dengan harus bayar denda Rp 5 juta tersebut.

Namun, dirinya mengakui kesalahan adiknya yang masih melayani konsumen makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan sampai terkena razia tim Satgas Covid-19. “Saya jualan biasa sampai jam enam pagi, sekarang didenda sampai Rp 5 juta, saya keberatan.

Memang kemarin ada yang beli empat orang. Saya sudah dibilangin jangan makan di sini, karena ada PPKM, tapi yang beli tetap maksa.

Terus saya kena razia,” jelas Endang seusai mengikuti jalannya persidangan. Meski demikian, Endang mengaku akan membayar denda sesuai vonis hakim Rp 5 juta ke pihak Kejaksaan sesuai arahan dalam persidangan. Dirinya memilih membayar denda dan tidak mau melayani pembeli makan di tempatnya lagi selama PPKM Darurat, dari pada harus dikurung selama lima hari penjara.

Selama ini, Endang adalah tukang bubur malam besar, yang setiap malamnya selalu ramai pembeli dan diketahui masyarakat di Kota Tasikmalaya. Bubur ini setiap harinya buka mulai pukul 17.00 WIB sampai pagi hari di wilayah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya. “Saya bayar saja dendanya dan tak memilih kurungannya,” pungkasnya.

Endang pun mengingatkan kepada pedagang lainnya untuk tak memaksakan diri melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku.

Pasalnya, upaya pemerintah ini tujuannya untuk semua masyarakat supaya selamat dari wabah Covid-19. Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga yang bandel saat PPKM Darurat diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Upaya ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir di Jawa-Bali termasuk Kota Tasikmalaya.

Bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.

Share.

Comments are closed.