TERITORIAL.COM, JAKARTA – Sebuah kapal tanker minyak mentah berukuran sangat besar atau VLCC yang diduga memiliki keterkaitan dengan Iran dilaporkan memasuki wilayah perairan Indonesia. Informasi ini mencuat di tengah meningkatnya pengawasan maritim yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah kapal yang membawa minyak dari kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan dari sumber pemantau pelayaran TankerTrackers.com, kapal bernama DERYA disebut melintasi Selat Lombok dan bergerak menuju wilayah Kepulauan Riau. Kapal tersebut sebelumnya diduga mencoba mengangkut sekitar 1,88 juta barel minyak mentah menuju India, namun mengalami gangguan dalam proses perjalanannya.
Menurut keterangan yang dipublikasikan melalui media sosial X oleh TankerTrackers, kapal itu sempat berupaya menghindari pengawasan Angkatan Laut AS. Dalam unggahannya disebutkan bahwa kapal tersebut kemudian melanjutkan rute pelayaran ke arah selatan setelah situasi di lapangan berubah.
“ Kami kemudian melihatnya melanjutkan perjalanan ke selatan setelah itu, pada saat kapal-kapal sejenisnya di daerah tersebut dialihkan kembali ke Iran oleh Angkatan Laut AS. Saat ini kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju titik pertemuan di kepulauan Riau. ”
Laporan tersebut juga menyebut adanya pola pergerakan beberapa kapal tanker lain yang disebut berasal dari Iran, di mana sebagian berhasil mencapai tujuan, sementara lainnya dialihkan atau bahkan disita akibat pembatasan maritim yang masih berlangsung.
Respons Kemlu RI dan Penjelasan Hukum Laut
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan kapal-kapal tanker asing, termasuk yang dikaitkan dengan Iran, di wilayah perairan nasional.
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pengecekan dan verifikasi atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap mengacu pada ketentuan hukum laut internasional dalam menyikapi aktivitas pelayaran asing.
“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Yvonne dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mengatur hak lintas damai bagi kapal asing di zona maritim tertentu.
Pemerintah, lanjutnya, juga terus melakukan koordinasi internal untuk memastikan situasi di lapangan tetap terkendali. Selain itu, jalur komunikasi diplomatik akan terus digunakan apabila diperlukan untuk menangani perkembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” imbuhnya.

