Ilustrasi pelayanan pajak DJP terkait program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak tahun 2026. EKOBIZ

DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Syaratnya

JAKARTA, Teritorial.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tertunda dan melunasi pajak terutang. Program tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal […]