DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Syaratnya
JAKARTA, Teritorial.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tertunda dan melunasi pajak terutang. Program tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal […]
