EKOBIZ

DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Ini Syaratnya

Ilustrasi pelayanan pajak DJP terkait program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak tahun 2026.
Ilustrasi pelayanan pajak DJP terkait program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak tahun 2026. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Teritorial.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tertunda dan melunasi pajak terutang.

Program tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. DJP menerapkan kebijakan ini untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa fasilitas tersebut bukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengurangan hanya berlaku untuk sanksi administratif tertentu, sedangkan kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi. Sumber: DJP

Tujuh Jenis Sanksi Pajak yang Mendapat Keringanan

Berdasarkan panduan DJP, terdapat tujuh kelompok kondisi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Cakupannya meliputi keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak.

Berikut rincian kelompok sanksi yang termasuk dalam fasilitas tersebut.

1. Terlambat melaporkan SPT

Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 dapat memperoleh pengurangan sanksi apabila memenuhi persyaratan dan menyampaikan SPT berstatus kurang bayar.

2. Membetulkan SPT secara sukarela

Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT Tahunan maupun SPT Masa secara sukarela. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan yang sebelumnya belum sesuai.

3. Terlambat membayar atau menyetor pajak

Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang tercantum dalam SPT juga termasuk dalam cakupan program. Namun, wajib pajak tetap harus menyelesaikan pokok pajak sesuai ketentuan.

4. Sanksi dari hasil pemeriksaan

Pengurangan dapat berlaku terhadap sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), atau surat terkait yang diterbitkan dalam periode fasilitas, dengan memenuhi ketentuan pelunasan.

5. Sanksi dari surat yang terbit sebelum program

Sanksi dalam surat ketetapan atau surat tagihan yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 juga dapat memperoleh keringanan. Persyaratan pembayaran pokok atau utang pajak tetap menjadi bagian penting dari ketentuan tersebut.

6. Sanksi dalam surat tagihan selama periode fasilitas

DJP turut mencakup sanksi tertentu dalam Surat Tagihan Pajak (STP) dan surat tagihan PBB yang diterbitkan selama periode program. Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi serta pemenuhan persyaratan.

7. Sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela

Kelompok terakhir mencakup sanksi dalam surat ketetapan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan ini memiliki batas waktu penerbitan surat dan pelunasan tersendiri.

Rincian setiap kelompok dapat diperiksa melalui laman resmi DJP karena persyaratan dan tenggatnya tidak selalu sama. Panduan Pengurangan Sanksi Administratif DJP

Besaran Pengurangan Bergantung pada Waktu

Untuk keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan sukarela, dan keterlambatan pembayaran yang memenuhi ketentuan, besaran pengurangan ditetapkan berdasarkan waktu pemenuhan kewajiban.

Wajib pajak dapat memperoleh pengurangan 100 persen jika memenuhi ketentuan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Apabila kewajiban dipenuhi pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan yang tersedia sebesar 50 persen. Sementara itu, pemenuhan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25 persen.

Untuk jenis sanksi lain, termasuk sanksi hasil pemeriksaan dan penagihan, jadwal pengurangan dapat berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa kategori sanksi dan tenggat pembayaran yang berlaku bagi masing-masing kasus.

Bukan Penghapusan Utang Pajak

DJP menegaskan bahwa fasilitas ini tidak menghilangkan kewajiban pokok pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pajak terutang atau utang pajak sesuai persyaratan agar berhak memperoleh keringanan sanksi.

Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki tunggakan atau belum menyelesaikan pelaporan sebaiknya memeriksa status kewajiban perpajakannya dan mencocokkan kondisi tersebut dengan panduan resmi DJP.

Kebijakan ini memberikan kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan tanpa menghapus kewajiban utama kepada negara. Dengan memahami persyaratan dan memanfaatkan periode yang sesuai, wajib pajak dapat mengurangi beban sanksi administratif sekaligus menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Kontributor

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait