Daerahku

Dugaan Pemerasan Rp300 Juta, Oknum Pengacara Jalani Sidang Perdana

JAKARTA, TERITORIAL.COM – Perkara dugaan pemerasan yang menjerat oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra membacakan dakwaan terhadap terdakwa terkait dugaan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius (VL), Rabu (12/8/2026).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap perkara tersebut berawal dari persoalan uang milik Bangun Paulus yang diduga diambil oleh Vincent. Persoalan itu kemudian berkembang hingga terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman akan melaporkan Vincent kepada polisi atas dugaan pencurian.

Menurut jaksa, jumlah uang yang diminta sempat berubah-ubah. Awalnya disebut mencapai Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta, sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Vincent juga disebut sempat dibawa ke sejumlah lokasi, mulai kawasan Benyamin Sueb hingga rest area Tol Cikampek.

Vincent mengaku mendapat tekanan serta ancaman kekerasan fisik selama perjalanan.
Atas peristiwa tersebut, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia. Dalam perkara ini, ancaman yang dimaksud berkaitan dengan rencana melaporkan Vincent atas dugaan tindak pidana pencurian.

“Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” ujar JPU Andri Saputra.

Siapkan Lebih dari 10 Saksi
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa mengaku telah menyiapkan lebih dari 10 orang saksi. Namun, seluruh saksi akan kembali diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan keterangannya dalam perkara.

Selain saksi, JPU juga menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti digital dan dokumen. Di antaranya berupa tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan serta bukti transfer yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi kembali mana keterangan yang paling relevan dan kuat untuk mendukung dakwaan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Teger Bangun, SH, mempertanyakan materi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Teger menilai surat dakwaan JPU masih kabur karena belum menggambarkan seluruh rangkaian fakta dan komunikasi antara kliennya dengan Vincent.

Ia menyoroti percakapan pada 13 Februari yang menurutnya memuat pembicaraan mengenai permintaan pengembalian uang terkait utang Vincent. Fakta tersebut, kata Teger, semestinya turut dijelaskan secara utuh dalam surat dakwaan.

“Ada fakta mengenai permintaan pengembalian uang atas utang pelapor yang menurut kami penting, tetapi poin tersebut tidak dituangkan secara utuh dalam surat dakwaan,” tegas Teger.

Sebelumnya, kuasa hukum Vincent, Refly Harun, juga telah membeberkan versi pihak pelapor mengenai perkara tersebut. Menurut Refly, perkara bermula dari hubungan pertemanan antara Vincent dan Bangun sebelum kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Fakta dan pembuktian lebih lanjut akan diuji dalam persidangan berikutnya.

Ridwan Pribadi

About Author

You may also like

Daerahku

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerahku

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr