Daerahku Headline

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Bekasi Timur

JAKARTA, Teritorial.com – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami hasil investigasi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada April 2026.

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut terjadi pada 27 April 2026. Insiden itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum tabrakan. Penyidik juga mempertimbangkan hasil investigasi KNKT yang telah dirilis sehari sebelumnya, Senin (28/9/2026).

Dalam laporan investigasinya, KNKT mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Faktor tersebut mencakup persoalan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, serta belum adanya prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalur rel yang melengkung.

Namun, KNKT menegaskan bahwa faktor-faktor yang tercantum dalam laporan investigasi tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan ataupun tanggung jawab seseorang secara administratif, perdata, maupun pidana. Faktor tersebut disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing terhadap kecelakaan.

KNKT Temukan Sejumlah Faktor

Hasil investigasi KNKT mencatat 60 temuan terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Salah satu temuan menyebut adanya perbedaan realisasi perjalanan kereta dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka).

Selain itu, terdapat perbedaan waktu rujukan pada sejumlah perangkat komunikasi dan sistem pencatatan. KNKT juga menemukan persoalan komunikasi yang membuat informasi mengenai kondisi KRL yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur tidak tersampaikan kepada petugas terkait secara optimal.

KNKT turut menemukan kondisi kaca depan lokomotif yang memiliki banyak goresan. Kondisi tersebut disebut dapat membuat cahaya lampu terlihat lebih berpendar dari kabin lokomotif.

Dalam aspek pengereman, KNKT menyatakan masinis KA Argo Bromo Anggrek belum pernah memperoleh pelatihan terkait skenario yang membutuhkan pengereman darurat. Selain itu, belum terdapat prosedur pengereman darurat khusus ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalan rel yang melengkung.

Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL

Berdasarkan laporan investigasi KNKT, rangkaian kejadian berlangsung dalam waktu singkat pada malam 27 April 2026. Sebelum tabrakan utama, terjadi insiden antara KRL lain dan sebuah taksi listrik di JPL 86 Jalan Ampera.

Tidak lama setelah itu, KRL KA 5568A berhenti di Jalur I Stasiun Bekasi Timur untuk melayani penumpang. Kereta kemudian sempat bergerak sekitar 1,69 meter menuju Stasiun Tambun sebelum kembali berhenti karena masinis melihat adanya kerumunan masyarakat di jalur tersebut.

Pada pukul 20.50.43 WIB, KA 4B atau KA Argo Bromo Anggrek berjalan langsung di jalur III Stasiun Bekasi. Sekitar dua menit kemudian, tepatnya pukul 20.52.12 WIB, tabrakan dengan KRL KA 5568A terjadi di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.

Penanganan Kasus Berlanjut

Penetapan masinis KA Argo Bromo sebagai tersangka menandai perkembangan baru dalam proses hukum kecelakaan tersebut. Polisi selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Di sisi lain, hasil investigasi KNKT juga memuat sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan pembatasa

Kontributor

About Author

You may also like

Daerahku

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerahku

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr