Daerahku

Korupsi Bukan Soal Rugi atau Untung: Gagasan Baru Denny JA Selamatkan Direksi BUMN dari Chilling Effect

JAKARTA,TERITORIAL.COM – Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA, melontarkan gagasan kontroversial sekaligus strategis terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai kerugian negara tidak seharusnya lagi menjadi unsur inti delik korupsi, karena hukum harus mampu membedakan secara tegas antara risiko bisnis yang wajar dan kejahatan murni.

Pandangan tersebut dituangkan dalam esainya yang berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, yang dipublikasikan melalui akun Facebook Denny JA’s World, Sabtu (24/10).

“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny JA.

Ia memberikan ilustrasi konkret: seorang pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya mendatangkan keuntungan bagi negara. Sebaliknya, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis menjadi koruptor ketika investasinya mengalami kerugian.

“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.

Belajar dari 10 Negara Paling Bersih

Dalam argumennya, Denny merujuk pada Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026. Negara-negara seperti Denmark, Finlandia, Singapura, hingga Selandia Baru menduduki peringkat teratas karena hukum antisuap di sana berpusat pada perbuatan koruptif (corrupt acts), bukan mensyaratkan hilangnya uang negara sebagai unsur utama. Prinsip serupa juga tercermin dalam Pasal 3 ayat (2) Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).

Sebaliknya, Indonesia yang berada di peringkat 109 dari 182 negara dengan skor CPI 34 masih menghadapi tantangan besar dalam hal kepastian hukum bagi para pengambil keputusan.

Cegah Chilling Effect dan Kriminalisasi Risiko Bisnis

Denny mengingatkan bahaya chilling effect—kondisi di mana para pimpinan perusahaan takut mengambil langkah inovatif dan produktif karena bayang-bayang kriminalisasi akibat kegagalan bisnis.

Di sektor energi, misalnya, pengeboran sumur eksplorasi bisa saja gagal menemukan cadangan komersial meskipun telah melalui studi mendalam yang profesional.

“Bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana? Ada kerugian negara yang dapat dihitung auditor, tetapi ada pula kerugian bangsa yang tidak pernah masuk laporan keuangan: cadangan minyak yang tidak ditemukan karena orang takut mengebor,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberanian bisnis tetap harus dibarengi prinsip kehati-hatian, transparansi, kelayakan investasi, dan bebas dari konflik kepentingan. Hukum, kata Denny, harus membedakan tiga kategori: risiko bisnis yang wajar, kelalaian pengurusan (nonpidana), serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.

Usulan Reformasi KUHP dan Pembentukan Dewan BJR

Sebagai solusi konkret, Denny mengusulkan peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar delik korupsi berpusat pada perbuatan koruptif dan penyalahgunaan kewenangan. Kerugian negara tetap diposisikan sebagai dasar pemulihan aset (asset recovery) dan faktor pemberat pidana.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR) lembaga independen beranggotakan sembilan orang hasil kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran. Dewan ini berfungsi menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan itu diambil, bukan sekadar melihat hasil akhirnya.

Merespons pembahasan reformasi hukum yang dilakukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama Presiden Prabowo Subianto, Denny menyambut baik langkah tersebut. Namun, ia mendorong langkah yang lebih radikal: mengubah delik payung berbasis kerugian menjadi delik yang sepenuhnya berpusat pada perbuatan koruptif.

“Negara yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya. Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena keberhasilannya,” pungkas Denny JA.

Ridwan Pribadi

About Author

You may also like

Daerahku

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerahku

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr