103 WNA Asal Tiongkok Diamankan Polisi Atas Tuduhan Penipuan

0

Bali, Teritorial.com – Sebanyak 103 warga Negara Asing asal Tiongkok dan 11 warga Indonesia dibekuk personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali. Para pelaku ditangkap dari tiga lokasi berbeda di dua wilayah, Selasa (1/5/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Dua lokasi ada di Denpasar dan satu lokasi ada di Badung. Mereka diamankan oleh Satgas CTOC, Sabhara, dan Sabata. Mereka ini kena kasus cyber fraud,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo di Perumahan Mutiara, Badung.

Anom menerangkan, para pelaku telah melakukan penipuan seperti kasus-kasus yang lainnya. Mereka menipu warga Tiongkok lainnya dengan cara ditelepon dari Bali. “Mereka membujuk korban untuk mentransfer uang,” terangnya.

Dia menjelaskan, modus para pelaku dengan mengaku sebagai keluarga korban atau sebagai aparat hukum dari Tiongkok. “Bahkan mereka juga mengaku dari rumah sakit dan mengatakan keluarga korban mengalami kecelakaan,” terangnya.

Anom menjelaskan tiga lokasi penggerebekan adalah di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase No 1, Mengwi, Badung. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan 49 orang dan barang bukti berupa 51 unit telepon, 1 unit laptop, 43 paspor, 5 unit telepon selular, 2 unit router, 2 unit printer, 26 unit HUB.

Dari lokasi kedua di Jalan Bedahulu XI No 39, Denpasar, polisi menangkap 32 orang dan menyita barang bukti 20 unit telepon selular, 13 unit router, 2 unit laptop, dan 1 paspor. Sedangkan dari lokasi ketiga di Jalan Gatsu I No 9, Denpasar, polisi menciduk 33 orang dan barang bukti 3 unit router, 2 unit laptop, 38 paspor, dan 1 unit HUB.

“Mereka kami bawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan penyelidikan tim lebih lanjut,” pungkasnya. (SON)

Share.

Comments are closed.