Daerahku

Bangunan Tak Berizin di Lapas Cibinong Dibongkar

JAKARTA, Teritorial.com – Bangunan tak berizin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan peninjauan langsung pada Rabu (30/9/2026). Sebanyak 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” dieksekusi menggunakan alat berat.

Pembongkaran dilakukan setelah bangunan tersebut menjadi sorotan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait keberadaan fasilitas khusus di lingkungan Lapas Cibinong. Komisi XIII DPR RI kemudian melakukan kunjungan untuk melihat langsung kondisi bangunan serta memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.

Komisi XIII dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Bangunan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi memimpin proses pembongkaran 10 unit bangunan tersebut. Ia mengatakan seluruh bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

“Total 10 unit bangunan. Hari ini beres,” ujar Mashudi saat berada di lokasi pembongkaran.

Proses pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat. Sebelum eksekusi, petugas Kemenimipas terlebih dahulu mengeluarkan sejumlah fasilitas dari dalam bangunan dan melakukan pendokumentasian serta inventarisasi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran menjadi tindak lanjut dari rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut tidak termasuk dalam aset Kemenimipas. Selain itu, keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena berada di kawasan aliran atau bantaran sungai.

Bangunan Tidak Tercatat sebagai Aset Negara

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa bangunan yang menjadi objek pembongkaran tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kemenimipas juga menyatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin untuk didirikan.

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Selain persoalan administrasi aset, lokasi bangunan turut menjadi perhatian. Kemenimipas menyebut bangunan berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya pembongkaran setelah proses pemeriksaan terhadap status bangunan dan fasilitas di dalamnya.

Pemeriksaan Lapas Cibinong Masih Berlanjut

Kasus bangunan di Lapas Cibinong bermula dari inspeksi Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai perlu ditindaklanjuti, termasuk bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen.

Setelah temuan tersebut mencuat, Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui status bangunan, sumber pembangunannya, hingga pemanfaatan fasilitas tersebut.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan 13 bangunan rumah dinas yang belum tercatat dalam sistem Barang Milik Negara. Dari jumlah tersebut, 10 bangunan kemudian menjadi objek pembongkaran pada 30 September 2026.

Kemenimipas juga masih mendalami pihak yang pernah menempati bangunan serta pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan keberadaan fasilitas tersebut.

Rudi mengatakan pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Selain bangunan tersebut, pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Dengan pembongkaran 10 bangunan tersebut, Kemenimipas dan Komisi XIII DPR RI melanjutkan penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Sementara itu, hasil akhir pemeriksaan terkait status aset, pemanfaatan bangunan, serta dugaan pelanggaran masih menunggu penyelesaian investigasi.

Kontributor

About Author

You may also like

Daerahku

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerahku

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr